Sunday, September 2, 2012

artikel EI (ekonomi Islam)




RANCANG BANGUN TEORI EKONOMI ISLAM[1]

PENDAHULUAN  
          Revolusi ilmu pengetahuan yang terjadi di Eropa Barat sejak abad ke-16 M telah menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi gereja (Kristen) menurun drastis. Hal tsb disebabkan karena ajaran yang dipegang dan diajarkan bertentangan dengan fakta-fakta yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan. Akibatnya terjadi proses sekularisasi di segala bidang. Produk pemikiran ilmu pengetahuan pun mengalami hal yang sama, dimana manusia menjadi titik sentral dalam menentukan standar baik buruk dan jalan hidupnya. Karena itu pada abad ini manusia membebaskan dirinya dari belenggu dan kungkungan agama dan Tuhan.
          Akibat  dari mengesampingkan nilai-nilai keTuhanan tsb, para ilmuwan sulit untuk menemukan suatu standar nilai yang sama yang bisa disepakati secara luas. Yang menyebabkan timbulnya konflik kepentingan, karena masing-masing memiliki pendapat yang saling bertentangan.
          Dengan adanya fakta seperti ini, tidak mungkin bagi seorang ilmuwan muslim untuk bisa menerima begitu saja ilmu ekonomi konvensional tanpa menelaah lebih dahulu. Karena itu ilmuwan muslim perlu mengembangkan suatu ilmu ekonomi yang dilandasi oleh nilai-nilai iman dan Islam yang dihayati dan diamalkan, yang sekarang dikenal dengan Ilmu Ekonomi Islam (Ilmu Ekonomi yang Islami).
PERBEDAAN SUDUT PANDANG EKONOMI ISLAM
Terdapat 3 mazhab :
Mazhab Baqir as-Sadr
          Dipelopori o/ Baqir as-sadr dengan bukunya Iqtishaduna (ekonomi kita)
          Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam, karena keduanya tidak bisa disatukan karena berasal dari filosofi yang berbeda, dimana perbedaan tsb terdapat dari cara pandang dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi , masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia terbatas. Baqir menolak pernyataan  tsb, karena Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas, berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an sbb :
Saungguh telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya” (QS Al Qamar (54): 49)
          Karena segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh umat manusia.
          Kemudian masalah ekonomi muncul juga karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil, akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga bisa menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu muncul masalah ekonomi karena keserakahan dari manusia yang tidak terbatas.
          Dan Baqir menolak semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional dan mengembangkan teori-teori baru yang digali dari Al-Qur’an dan as-sunnah.
Mazhab Mainstream
          Mazhab ini berbeda pendapat dengan Baqir, dimana mereka tidak membuang semua ilmu ekonomi konvensional, tetapi menyesuaikan dengan Al-Qur’an. Dimana dalam pemenuhan kebutuhannya,  manusia memang punya keinginan yang tidak terbatas, karena sudah sifat alamiah manusia sesuai dengan hadits Nabi sbb :
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai masuk ke liang kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)”
          Yang membedakan dengan teori ekonomi konvensional adalah, dalam cara memecahkan masalah dalam ekonomi, dimana mereka berpedoman kepada Al-Qur’an dan as-sunnah.


Mazhab Alternatif-Kritis
          Menurut mazhab ini, ajaran Islam sudah pasti benar, tetapi teori ekonomi Islam belum tentu benar, karena merupakan tafsiran dari pikiran manusia atas Al-Qur’an dan as-sunnah. Dan harus selalu diuji kebenarannya.

PRINSIP-PRINSIP UMUM EKONOMI ISLAM
          Ibarat sebuah bangunan dapat divisualisasikan sbb :

Isosceles Triangle:      AKHLAK
AKHLAK
                                                                                                                        Perilaku Islami dalam
                                                                                                                                                       Bisnis dan Ekonomi
                                                                                                                                                               

Freedom
To Act
 
Tauhid        ‘Adl         Nubuwwah    Khilafah         Ma’ad


Aaa



 

Social
Justice
 

Multiple
Ownership

 
 
                                                                                                                           Prinsip-prinsip sistem
                                                                                                                           Ekonomi Islami


                                                                                                                              Teori Ekonomi
                                                                                                                                    Islam

            Bangunan ekonomi Islami didasarkan atas 5 nilai universal yakni, Tauhid (keimanan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan) dan Ma’ad (hasil).
TEORI EKONOMI ISLAM
Tauhid  :  merupakan pondasi ajaran Islam. Karena itu segala aktifitas manusia dalam hubungannya dengan alam (sumber daya) dan manusia (muamalah) harus selalu dalam bingkai hubungan dengan Allah, karena kepadaNya kita akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan termasuk dalam aktifitas ekonomi dan bisnis.
‘Adl     :  implikasi adil dalam ekonomi Islam adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
Nubuwwah :  kita harus meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad Saw (STAF = siddiq (benar/jujur), Tabligh (komunikasi/keterbukaan), Amanah (tanggungjawab/kepercayaan/kredibilitas), Fathanah (kecerdikan/kebijaksanaan/intelektualitas).
Khilafah  :  atau pemerintah, mempunyai peran sebagai penjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syariah, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Untuk menjamin/melindungi keimanan, jiwa, akal, kehormatan dan kekayaan manusia.
Ma’ad    :  atau hasil. Hasil disini bisa disamakan dengan ganjaran dari segala perbuatan manusia. Implikasinya dalam ekonomi dan bisnis adalah untuk mendapatkan laba, baiklaba dunia maupun akhirat.
PRINSIP-PRINSIP DERIVATIF : CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI ISLAM
          Kelima nilai di atas menjadi dasar dari sistem ekonomi Islami. Prinsip tsb al :
Multiple Ownership (kepemilikan multi jenis) :
          Nilai tauhid dan adil melahirkan konsep multiple ownership. Dalam sistem kapitalis prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta, dalam sosialis adalah kepemilikan negara, dalam Islam diakui bermacam-macam kepemilikan, baik swasta, negara atau campuran (swasta-negara, domestik-asing, negara-asing). Hanya saja untuk menjamin keadilan, maka kepemilikan dari faktor-faktor produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Freedom To Act (kebebasan bertindak/berusaha)
          Berdasarkan nilai-nilai nubuwwah, keadilan dan khilafah akan melahirkan prinsip kebebasan untuk berusaha pada setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi, sehingga akan menciptakan mekanisme pasar. Dan melarang semua bentuk mafsadah (segala hal yang merusak) seperti, gharar (ketidakpastian), riba, tadlis (penipuan), maysir (perjudian). Dan negara bertindak sebagai pengawas dari interaksi ini, sehingga tercipta iklim ekonomi yang sehat.
Social Justice ( Keadilan sosial)
          Gabungan dari nilai khilafah dan ma’ad melahirkan prinsip keadilan sosial. Karena pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.
AKHLAK : PERILAKU ISLAMI DALAM PEREKONOMIAN
          Perekonomian umat Islam baru dapat maju bila pola pikir dan perilakunya sudah tekun dan profesional. Sesuai sabda Nabi Muhammad Saw :
“ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”
          Karena akhlak menjadi indikator baik buruknya manusia dan baik buruknya perilaku bisnis para pelaku ekonomi menentukan sukses gagalnya bisnis yang dijalankan.

PENUTUP
          Makalah singkat ini mencoba mengkaji sedikit tentang latar belakang munculnya Teori Ekonomi Islam, rancang bangun dari teori Ekonomi Islam, serta prinsip-prinsip yang mendasarinya. Oleh karena itu kita umat muslim terutama para mahasiswa yang kelak akan menjadi salah satu dari pelaku ekonomi dan bisnis, harus bisa memahami dan mengamalkan semua dasar dari teori ekonomi tsb dan menjadikannya sebagai akhlakul kharimah. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat adanya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.


         



MENGAPA EKONOMI SYARIAH ITU PENTING ?
PENDAHULUAN
Di dunia ini ada tiga system ekonomi yang banyak digunakan yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic (ekonomi campuran). Semua system tersebut merupakan  system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, belum terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara di dunia.
Semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. System tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
EKONOMI SYARIAH : SOLUSI BAGI PEREKONOMIAN
Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama, yaitu System Ekonomi Syariah. System yang didalamnya berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta system yang akan membawa ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya system ekonomi syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada, tetapi bagaimana system ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua system ekonomi yang telah ada sebelumnya. System ini didasarkan pada ajaran Islam , karena Islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta alam, mempunyai makna Islam bukan hanya untuk ummat Islam saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur di dalam agama Islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.
Dalam agama islam kegiatan ekonomi harus didasarkan pada hukum syara’, dalam artian ada yang boleh dilaksanakan dan sebaliknya ada yang tidak boleh dilaksanakan dengan kata lain “harus ada etika”. Kegiatan ekonomi merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, sesuai didalam firman-Nya dalam Surat Az_Dzariyyat ayat 56 yang artinya :
 “Dan aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribdah kepada-Ku”.
Islam juga mengajarkan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk bersifat sekuler, yaitu memisahkan antara kegiatan ukhrowi dan dunia, harus ada keseimbangan (balance) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat yang akan datang.
Dalam Agama Islam pada hakikatnya harta yang kita punya adalah milik Allah SWT, harta merupakan pemberian Ilahi dan juga sebagai titipan dari-Nya kepada kita manusia di dunia ini. Oleh karena itu, wajib hukumnya menjaga dan menggunakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Agama Islam secara jelas telah menerangkan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam masalah harta tersebut. Islam telah mengatur dalam masalah harta mulai dari sisi cara mendapatkannya, kemudian cara menggunakannya, hingga cara memberikannya kepada yang berhak baik itu dalam bentuk shodaqoh, infaq, dan zakat. Semua penjelasan terkait masalah harta telah diatur dalam agama Islam sesuai dengan tuntunan Qur’an dan Sunnah.
System ekonomi syariah terdapat tiga landasan dalam penerapannya, yaitu Tauhid, Aqidah, dan Syariah. Tauhid, artinya bahwa system ekonomi ini berlandaskan hanya pada satu tujuan semata yaitu mencapai keridhoan-Nya dalam setiap kegiatan ekonomi yang telah dilaksanakan di berbagai sisi kehidupan ini. Aqidah, artinya bahwa system ekonomi ini menjamin terhadap seluruh pelaku ekonomi yang terdapat didalamnya haruslah mempunyai aqidah yang baik dan benar agar tidak terjadi kezhaliman atau ketidakadilan dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Syariah, artinya bahwa system ekonomi ini haruslah berlandaskan sesuai tuntunan syariah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang berlaku dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Pastinya ketika sudah terpenuhi ketiga landasan system ekonomi syariah tersebut pada akhirnya akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di muka bumi ini.
Saat ini Negara-negara di Eropa dan Amerika perlahan-lahan banyak yang mulai beralih dari system ekonomi konvensional kepada system ekonomi syariah, mereka telah menemukan cara yang sesuai untuk mengatasi masalah krisis ekonomi yang telah menimpa Negaranya masing-masing, yaitu Sistem Ekonomi Syariah. System ini berhasil menjadi solusi untuk permasalahan ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam saja. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. System ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, system ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.
Ekonomi syariah mempunyai prinsip sinergi artinya saling tolong menolong. Sesuai dalam firman-Nya dalam Surat  Al-Maidah:2
 Artinya:  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Prinsip ini memungkinkan orang yang lebih dulu mencapai kesuksesan itu dapat membantu sesamanya. Kerja sama seperti ini dapat mewujudkan Ummat Islam yang maju secara bersama. System ekonomi syariah akan semakin mengajarkan kita pada kepedulian terhadap orang yang membutuhkan di sekitar kita, baik itu dalam bentuk materi maupun non materi. Kesuksesan yang telah didapatkan seseorang belum bisa dikatakan sempurna apabila saudara di sekitarnya masih diliputi kekurangan bahkan kemiskinan. Oleh karena itu, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda
 Artinya: “ Tidak beriman seseorang sebelum dia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari-Muslim).
Dalam hadist lain juga disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”.
Berbicara tentang perkembangan system ekonomi syariah di Negara kita Indonesia ini, Alhamdulillah patut kita syukuri bersama bahwa system ini semakin hari makin berkembang pesat. Semua ini didasari pada kesadaran ekonomi syariah masyarakat Indonesia yang kian tinggi dari hari ke hari, mulai dari perkembangan bank syariah yang hingga kini semakin maju, ditambah juga dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah yang semakin berkembang pesat, lalu dalam kegiatan ekonomi pasar masyarakat Indonesia yang semakin mengendepankan kejujuran dan keadilan dalam menjalankan kegiatannya Insya Allah. Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan pemerintah.
Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah. Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Dalam sebuah sumber menyatakan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan undang-undang asuransi syariah.
PENUTUP
Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan system ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak nanti.




[1] Disampaikan pada acara Diklat Kajian Studi Ekonomi Islam di IAIN STS Jambi tanggal 30 Juni 2012
2 Adalah Dosen Tetap Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN STS Jambi

No comments:

Post a Comment